Cover Cara dan Syarat Mengurus SKCK (2)

Cara dan Syarat Mengurus SKCK di Polres Gorontalo

SKCK adalah satu dari beberapa dokumen yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap individu. Dokumen ini bukan hanya sekadar lembaran kertas biasa; ini adalah bukti konkret dari rekam jejak kehidupan seseorang di mata hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang apa itu SKCK, mengapa penting untuk dimiliki, dan bagaimana Cara dan syarat mengurus SKCK di Polres Gorontalo.

Apa Itu SKCK?

SKCK, singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini mencatat apakah seseorang pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau memiliki masalah hukum lainnya. SKCK sangat penting karena sering kali diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mendaftar di perguruan tinggi, dan sebagainya. Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat membuktikan bahwa mereka memiliki catatan kepolisian yang bersih.

Syarat Mengurus SKCK

SKCK Baru

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar (Diperbesar 150%)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar
  3. Fotocopy Akte Kelahiran 1 Lembar
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 Lembar, Latar Belakang Merah
  6. Surat Rekomendasi dari kelurahan dan Polsek Setempat.

SKCK Perpanjang

  1. SKCK lama yang Asli atau Fotocopy
  2. Fotocopy KTP 1 Lembar (Diperbesar 150%)
  3. Fotocopy Akte Kelahiran 1 Lembar
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 4 Lembar, latar belakang merah
  5. Surat Rekomendasi dari kelurahan dan Polsek setempat.
Banner Cetak Foto di FJ Fotocopy

Mengurus SKCK Online

Pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:

  1. Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store
  2. Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru” Bikin akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password
  3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”
  4. Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
  6. Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000
  7. Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email Anda lalu unduh barcode pendaftaran
  8. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran
  9. Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih
  10. Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.
banner pelayanan skck
Banner Pelayanan SKCK

Tips dan Trik Mengurus SKCK dengan Mudah

Mengurus SKCK mungkin terlihat membingungkan pada awalnya, tetapi dengan beberapa tips dan trik, Anda dapat mempercepat dan menyederhanakan prosesnya. Berikut adalah beberapa tips yang mungkin berguna:

  1. Periksa Persyaratan dengan Teliti: Pastikan Anda telah memeriksa persyaratan yang diperlukan dan menyiapkan semua dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan SKCK.
  2. Jaga Jadwal Janji Temu: Jika Anda perlu membuat janji temu untuk mengurus SKCK secara offline, pastikan Anda mematuhi jadwal yang telah ditentukan dan tiba tepat waktu.
  3. Perhatikan Ketentuan Foto: Pastikan pas foto yang Anda gunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran, latar belakang, dan ekspresi wajah.
  4. Perhatikan Pengisian Formulir: Isilah formulir pengajuan SKCK dengan teliti dan pastikan tidak ada informasi yang terlewat atau salah.
  5. Cek Status Pengajuan Secara Berkala: Jika Anda mengurus SKCK secara online, jangan lupa untuk secara berkala memeriksa status pengajuan Anda agar tidak melewatkan informasi penting atau permintaan tambahan.

Biaya dan Waktu untuk mengurus SKCK

Penting untuk memperhitungkan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK. Meskipun biaya dan waktu yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan proses pengurusan yang dipilih, berikut adalah perkiraan umumnya:

  1. Biaya Penerbitan SKCK: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri (PNBP), biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  2. Waktu Proses: Waktu yang diperlukan untuk mengurus SKCK juga dapat bervariasi. Pengurusan SKCK secara online biasanya membutuhkan waktu yang lebih singkat daripada pengurusan secara offline. Namun, pastikan untuk memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi dokumen.

Selalu disarankan untuk memeriksa informasi terbaru mengenai biaya dan waktu yang diperlukan di tempat Anda tinggal sebelum memulai proses pengurusan SKCK.

Alamat Pengurusan SKCK

Polda Gorontalo : Jl. Ahmad A. Wahab No.17, Pantungo, Kec. Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo 96211

Polres Gorontalo Kota: Jl. Pangeran Kalengkongan, Tenda, Kec. Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Gorontalo 96133

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *